Makassar, IDN Times - Suprianto alias Ijul, salah satu dari 10 demonstran di Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap terkesan janggal.
Suprianto dan sejumlah mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai demo yang berakhir ricuh di Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis, 22 Oktober 2020. Saat itu oknum pengunjuk rasa menyerang Kantor Partai NasDem serta merusak ambulans.
Kuasa hukum Ijul asal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Edy Kurniawan mengatakan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar sudah memasuki tahapan penyerahan kesimpulan kepada majelis hakim.
"Yang menyerahkan, kami selaku pemohon dan termohon. (Salinan) Kesimpulan tidak dibacakan dan langsung disetorkan ke hakim," kata Edhy kepada IDN Times saat dihubungi, Senin siang.