Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Penyidik Kepolisian Daerah Sulteng sudah memeriksa korban. Korban S didampingi ibunya dan tim kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM), diperiksa di Kantor Polda Sulteng, Senin (18/10/2021), lalu.
Korban diperiksa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu selama kurang lebih 12 jam. "Diperiksanya dari pagi, sampai malam," kata Andi Akbar, tim kuasa hukum Korban, Selasa (19/10/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan asusila oleh Kapolsek di Parigi Moutong terhadap anak seorang tersangka.
"Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Didik Supranoto, Senin (18/10/2021).
Didik menerangkan, saat ini pemeriksaan masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat Kapolsek memperkosa korban.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum," katanya.