Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. Kamu bisa mengaksesnya untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.
Dari informasi yang dikutip dari laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, lokasi layanan SIM keliling di Makassar berpindah-pindah.