Lima pelaku tawuran di Makassar ditangkap polisi, Jumat (13/6/2025)/Istimewa
Adapun kelima anak dibawah umur itu, masing-masing berinisial MR alias Ronde, MKN, MF, MAR dan MA. Kelimanya masing-masing berusia 17 tahun. Sedang yang sudah dewasa, masing-masing berinisial MS (20), MR (18), DAS (20), AFI (20) dan N alias AAN (26).
"Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa. Lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran. Mereka semua warga Kabupaten Gowa," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Arya menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat geng motor tersebut merencanakan penyerangan terhadap kelompok geng motor lain melalui siaran langsung di media sosial.
"Para pelaku sebelumnya juga melakukan pesta miras di wilayah Kabupaten Gowa, kemudian berkumpul di Kelurahan Pannara, Kecamatan Manggala, untuk melakukan penyerangan," imbuhnya.
Saat petugas tiba di lokasi untuk membubarkan aksi tersebut, para pelaku justru melawan. Mereka mengacungkan senjata tajam dan membentangkan busur panah ke arah polisi.