Ambon, IDN Times – Lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan Rutan Waiheru Ambon karena terlibat dugaan korupsi kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020.
Sebelum ditahan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaru Kepulauan Aru di Kantor Kejati Maluku di Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai menjelaskan, lima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau tahap II oleh JPU Kejari Kepualuan Aru.
"Dari Kabupaten Kepulauan Aru menuju Kota Ambon, kelima tersangka diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK," kata Rivai kepada wartawan di Ambon.
