Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kapolda Maluku Janji Proses Hukum Anak Ketua DPRD Ambon Bunuh Pelajar

Kapolda Maluku, Lothara Latif/Istimewa
Kapolda Maluku, Lothara Latif/Istimewa

Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan pihaknya akan memproses hukum Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Ambon, Ely Toisuta, yang diduga menganiaya pelajar berinisal RRS (15) hingga tewas.

Lotharia menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang melibatakan anak Ketua DPRD Ambon itu terjadi pada Minggu (30/7/2023) di depan asrama Polri, Takale, Kota Ambon.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," kata Kapolda Maluku, Senin (31/7/2023).

1. Anak Ketua DPRD Ambon jadi tersangka

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejumlah langkah telah ditempuh untuk mengungkap kasus kematian pelajar yang diduga dianiaya oleh Abdi Toisuta. Antara lain, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan autopsi jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.

2. Kapolda minta masyarakat tenang

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Latif meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang merugikan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," kata Latif.

3. Kronologi anak Ketua DPRD Ambon aniaya korban

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Abdi Toisuta terjadi di depan rumah dari keluarga korban di sekitar Asrama Polri Talake, Ambon, Minggu malam (30/7/2023).

Kepala Seksi Humas Polres Ambon Ipda Janet Luhukay, menjelaskan, berdasarkan keretangan MF, rekan korban, saat itu dia dan korban berboncengan sepeda motor dari arah Jalan Ponegoro menuju ke rumah saudaranya di Asrama Polisi Talake.

"Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong mesjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara jalan menuju ke arah dalam Talake. Di situ saksi sempat melihat ke belakang pelaku sedang mengejar korban dan saksi," kata Janet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us