Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lima Anggota KPU Aru Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada 

Lima Anggota KPU Aru Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada
Humas Polda Maluku
Share Article

Ambon, IDN Times – Lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan Rutan Waiheru Ambon karena terlibat dugaan korupsi kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020.

Sebelum ditahan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaru Kepulauan Aru di Kantor Kejati Maluku di Ambon, Rabu (17/1/2024).

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai menjelaskan, lima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau tahap II oleh JPU Kejari Kepualuan Aru.

"Dari Kabupaten Kepulauan Aru menuju Kota Ambon, kelima tersangka diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK," kata Rivai kepada wartawan di Ambon.

Tersangka dan Lima Karton Barang Bukti

Humas Polda Maluku
Humas Polda Maluku

Lima tersangka tersebut, yaitu Mustafa Darakay selaku ketua KPU bersama empat anggotanya; Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun.

Selain penyerahan lima tersangka, penyidik Polres Aru juga menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.

"Dengan diserahkan kelima tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru,” tandasnya.

Selanjutnya, tambah Rivai para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti.

Polres Kepulauan Aru menetapkan kelima anggota KPU sebagai tersangka sejak sejak 17 Maret 2023 lalu. Dari penyidikan polisi, mereka diduga terlibat korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar.

Kapolda Maluku Apresiasi Kinerja Polres Aru

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.

Kapolda berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Maluku. Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, dan bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews