Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar menagih janji Polda Sulawesi Selatan menuntaskan kasus pidana penembakan tiga warga Jalan Barukang pada 30 Agustus 2020.
Penembakan berujung tewasnya satu dari tiga korban. Sebanyak 12 anggota polisi yang terlibat kejadian itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin, namun kasus pidananya belum tuntas.
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Makassar, Aziz Dumpa mengatakan, kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh kepolisian, namun belum ada kejelasan hingga kini. Pihaknya berharap pelaku bisa dijatuhi hukum pidana.
"Upaya restorative justice atau perdamaian itu bukan penyelesaian menyudahi kasus ini," kata Azis kepada IDN Times, Sabtu (23/10/2021).