Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH Makassar Catat 4 Laporan Kekerasan Seksual di UIN Alauddin

illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat ada empat laporan kasus kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Empat laporan itu merupakan cacatan LBH Makasssar selama kurun waktu 2023 sampai 2024. LBH Makassar mencatat masing-masing laporan itu dengan permohonan bantuan hukum dengan nomor berbeda.

1. Satu kasus bergulir di PN Sungguminasa Gowa

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Nunuk Parwati Songki saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jl Nikel, Senin (7/10/2024) (IDN Times/Darsil Yahya Mustari)

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Nunuk Parwati Songki mengatakan, satu dari empat kasus yang ditangani LBH Makassar sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa. Mirisnya, pelaku dalam kasus itu adalah dosen.

Nunuk menyebut kasus kekerasan seksual yang terjadi UIN Alauddin Makassar tipologi pelakunya adalah sivitas akademik kampus. "Hal ini menggambarkan bagaimana watak berokrasi kampus di UIN Alauddin Makassar yang tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi tapi juga tidak memberikan ruang aman," kata Nunuk saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jl Nikel, Senin (7/10/2024).

Kejadian tersebut bukan kasus yang pertama kali terjadi. Sebelumnya terjadi kasus pelecehan seksual oleh salah seorang pekerja kampus dengan korban mahasiswa lebih dari 10 orang, namun tidak ada sanksi tegas. Pelakunya masih berkeliaran di lingkup kampus.

2. Pelaku kekerasan seksual belum disanksi tegas

Kantor LBH Makassar yang terletak di Jl Nikel, Kecamatan Rappocini, Senin (7/10/2024). (IDN Times/Darsil Yahya Mustari)

Nunuk menjelaskan, seharusnya masyarakat sudah mengetahui bahwa selain undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan sejak 2022. Ada juga Peraturan menteri (Permen) Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021 yang lebih dulu disahkan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dalam kampus.

Bahkan aturan lainnya mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga terdapat aturan Kementerian Agama yang terbit pada 2019. Artinya, menurut Nunuk, UIN Alauddin Makassar punya tiga aturan yang seharusnya membatasi atau memberikan ruangan aman kepada seluruh sivitas akademik di dalam kampus.

"Tapi sejauh ini lagi-lagi implementasi terkait PPKS sampai undang-undang PPKS itu belum tergambarkan di lingkungan kampus dan kampus terkesan lepas tangan, kalau pantauan kami pelaku sejauh ini belum diberikan sanksi tegas oleh pihak kampus," bebernya.

3. LBH pertanyakan kinerja satgas PPKS UIN Alauddin

Kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak Kabupaten Gowa. (Dok. Istimewa)

Nunuk menambahkan, apalagi di UIN Alauddin Makassar ada satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Pembentukannya diatur melalui permendikbud no 30 tahun 2021.

"Yang jadi pertanyaan adalah kenapa kasus kekerasan seksual di UIN tidak pernah diselesaikan melalui satgas kasusnya, malah keluar bahkan sampai melapor di kami (LBH Makassar). Artinya prosesnya itu berarti pendampingan hukum yang melalui polisi dan lain-lain," tuturnya.

LBH Makassar mempertanyakan sejauh mana kinerja satgas PPKS UIN Alauddin Makassar. Apakah punya laporan tahunan atau aktif lakukan sosialiasasi dalam proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

"Makanya empat kasus yang masuk di LBH Makassar bisa sampai di luar (ranah hukum). Selanjutnya empat kasus inikan masuk di kami. Bisa jadi ada kasus lain yang tidak terekspose tapi tidak diselesaikan satgas PPKS UIN," ucapnya.

Nunuk juga mempertanyakan kinerja lembaga legal di dalam kampus yang dibentuk langsung melalui rektor. Sejauh mana evaluasi rektor sebagai pimpinan univeristas dalam proses penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di dalam kampus.

"Tapi sampai hari ini kampus terkesan lepas tangan dan tutup mata dengan kasus-kasus kekerasan berbasis gender di dalam kampus. Proses pendampingan empat kasus kekerasan ini, satu kasus berakhir damai karena satgas PPKS UIN ikut terlibat jadi kami tidak bisa mengintervensi lebih jauh," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Aan Pranata
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us