Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, resmi mengajukan praperadilan terhadap Polair Polda Sulawesi Selatan terkait penangkapan Manre, nelayan Pulau Kodingareng. Pria itu sebelumnya jadi tersangka kasus perobekan uang kertas rupiah.
LBH melayangkan surat praperadilan Manre ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu kini sedang dalam proses registasi untuk maju ke persidangan.
"Sementara kita masih menunggu," kata penasihat hukum Manre, Edy Kurniawan kepada IDN Times di kantornya, Jumat (28/8/2020).
Penyidik Polair Polda Sulsel menetapkan Manre sebagai tersangka dugaan perusakan uang rupiah. Berawal saat dia merobek amplop yang ternyata berisi uang. Selama ini Manre dan nelayan Kodingareng getol menolak aktivitas penambangan pasir laut.
