LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek Uang

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyiapkan langkah pendampingan terhadap Manre, nelayan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang. Manre ditangkap petugas Polair Polda Sulsel dengan dugaan perobekan uang kertas rupiah.
"Kami mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata penasehat hukum Manre, Edy Kurniawan kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).
1. LBH melayangkan keberatan ke penyidik Polair
Edy mengungkapkan, selain upaya penangguhan penahanan, LBH juga melayangkan surat keberatan ke penyidik Ditpolairud Polda Sulsel. Edy menganggap polisi bertindak sewenang-wenang karena menangkap Manre tanpa penjelasan.
"Manre ini sudah punya penasehat hukum dari kami, dan penyidik sudah tahu itu. Mestinya sebelum dijemput paksa tadi, penyidik menghubungi kami bahwa Manre akan dibawa ke Kantor Ditpolairud," Edy menjelaskan.