Kantor Dirpolair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Edy menghargai upaya penyidik menangkap Manre sebagai tersangka. Hanya saja, Edy menyayangkan prosedur penangkapannya. Merujuk dalam Pasal 112 KUHAP, penyidik seharusnya mempertimbangkan proses hukum sebelum menangkap Manre.
Pasal itu, kata Edy, secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa, sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.
"Tapi ini tidak nanti mau ditangkap baru dikasih liat surat penangkapannya tadi pagi," ucap Edy.
Menurut Edy, penyidik juga mengesampingkan proses pemeriksaan sebelum Manre jadi tersangka. Edy menerangkan, penyidik memanggil Manre untuk diperiksa pada 11 Agustus 2020 lalu. Namun, surat panggilan pemeriksaan diterima satu hari sebelumnya.
"Melanggar prosedur. Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," Edy melanjutkan.