Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keterlambatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Serikat buruh menilai belum adanya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan membuat kepastian upah bagi pekerja semakin molor.
Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menilai pemerintah pusat belum memberikan kejelasan terkait penetapan UMP 2026. Kondisi tersebut membuat kepastian upah bagi pekerja di daerah masih tertunda hingga saat ini.
"Terkait terlambatnya penetapan UMP untuk tahun ini, KSPSI mengecam keras pemerintah dalam hal ini kementerian tenaga kerja yang belum mengeluarkan surat edaran," kata Basri, Senin (15/12/2025).
