Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan menunda pelantikan kepada Hamsyah Ahmad, Ketua DPRD Bantaeng yang tersandung kasus korupsi. Hamsyah sejatinya bakal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel periode 2024-2029.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harusnya dilantik pada September 2024 mendatang. Hamsyah mendulang 15.257 suara dari dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar. Ia menempati posisi keenam dari 7 kursi yang tersedia.
“Kami telah melakukan usulan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 49 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan kursi dan caleg terpilih. Usulan akan kamu kirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada IDN Times, Jumat (19/7/2024).