KPU Sulsel Temukan 193 Surat Suara Rusak Jelang PSU Pilkada Palopo

- KPU Sulsel memproses penyortiran surat suara untuk PSU Pilkada Kota Palopo
- 130.844 surat suara diperlukan, 130.349 sudah diterima dengan 193 lembar rusak
- KPU mengambil alih tugas KPU Kota Palopo yang dipecat, empat pasangan calon bertarung dalam PSU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah memproses penyortiran surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Marzuki Kadir, menyatakan penyortiran ini untuk memastikan surat suara yang akan digunakan layak dan bebas dari kerusakan. Meskipun jumlah surat suara telah diterima dari percetakan, pihaknya tetap mengecek satu per satu.
"Jumlah surat suara yang tiba masih kami sesuaikan dan sortir mana yang layak dan mana yang rusak. Meskipun sudah dihitung, kami perlu memastikan kelayakannya sebelum digunakan," kata Marzuki, Sabtu (26/4/2025).
1. Kebutuhan surat suara sebanyak 130.844 lembar

Adapun kebutuhan surat suara untuk PSU ini sebanyak 130.844 lembar, termasuk cadangan. Jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dari hasil penyortiran, surat suara yang diterima tercatat sebanyak 130.349 lembar, dengan rincian 130.156 lembar dalam kondisi baik dan 193 lembar rusak. Surat suara yang rusak segera dilaporkan ke percetakan untuk diganti dan dilengkapi dengan berita acara.
"Proses sortir ulang ini untuk memastikan kelayakan surat suara. Setelah sortir, proses dilanjutkan dengan pelipatan dan pengemasan ke dalam kotak suara," kata Marzuki.
2. Jumlah DPT sebanyak 125.575 pemilih

Jumlah DPT dalam PSU Pilkada Palopo tercatat sebanyak 125.575 pemilih, terdiri dari 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan. DPT ini tersebar di 9 kecamatan dan 48 desa/kelurahan. Total ada 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan.
KPU Sulsel mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kota Palopo. Hal ini lantaran tiga komisioner KPU Palopo, termasuk ketua dan anggota, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan tersebut terjadi karena ketiganya terbukti melanggar kode etik dengan meloloskan pencalonan Trisal Tahir, yang belakangan diketahui menggunakan ijazah palsu.
3. Empat paslon bertarung memperebutkan kursi Pilkada Palopo

Dalam PSU ini, empat pasangan calon tetap bertarung memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Putri Dakka dan Haidir Basir, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pasangan calon nomor urut 2, yakni Farid Kasim Judas (FKJ) dan Nurhaenih, mendapatkan dukungan dari Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 adalah Rahmat Masri Bandaso (RMB) dan Andi Tenri Karta, yang diusung oleh Partai Golkar.
Adapun pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Naili sendiri menggantikan posisi suaminya, Trisal Tahir, yang pencalonannya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat kasus ijazah palsu.



















