Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, M. Asram Jaya saat ditemui IDN Times Sulsel di ruang kerjanya di KPU Sulsel, Rabu (3/5/2023).
"Mereka (18 orang) ini baru bakal calon, ini istilahnya bakal calon terus kalau masuk ke pendaftaran itu disebut nominator. Jadi 18 ini yang telah memenuhi syarat pencalonan (anggota DPD RI)," Ungkap Asram Jaya.
Diketahui, saat ini pihak KPU Sulsel sudah membuka layanan untuk pengajuan berkas bakal calon. Proses tersebut mulai dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei mendatang.
