Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait proses Pilkada serentak 2024. Salah satunya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ahmad Adiwijaya, selaku Komisioner KPU Sulsel menyebutkan hingga saat ini, belum ada informasi pasti daerah mana saja yang akan mengajukan gugatan.
“Saya baru mau rapat koordinasi sebentar sore. Sampai sekarang, yang jelas mereka punya hak semua untuk mengajukan (gugatan) ke MK,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).