KPU Sulsel Nyatakan Siap Hadapi Potensi Sengketa Pilkada di MK

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait proses Pilkada serentak 2024. Salah satunya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ahmad Adiwijaya, selaku Komisioner KPU Sulsel menyebutkan hingga saat ini, belum ada informasi pasti daerah mana saja yang akan mengajukan gugatan.
“Saya baru mau rapat koordinasi sebentar sore. Sampai sekarang, yang jelas mereka punya hak semua untuk mengajukan (gugatan) ke MK,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
1. Pastikan pelaksanaan Pilkada sesuai prosedur
Ahmad memastikan KPU siap menghadapi semua kemungkinan, termasuk sengketa Pilkada. Pihaknya juga menyampaikan kepada semua KPU di 24 kabupaten/kota se-Sulsel agar menyiapkan diri.
Dia memastikan sejak pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil, pihaknya bekerja sesuai prosedur, termasuk mencatat keberatan saksi atau kejadian khusus di setiap tahap rekapitulasi.
"Bagaimana kami menyiapkan diri, tentu sejak dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, kami betul-betul sesuai dengan prosedur," kata Ahmad.
2. Proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota masih berlangsung
Di sisi lain, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota masih berlangsung. Sejauh ini, sejumlah daerah telah menyelesaikan rekapitulasi suara, di antaranya Takalar, Sinjai, Sidrap, Parepare, dan Luwu.
Dalam proses rekapitulasi, KPU kabupaten/kota hanya menggelar rapat pleno hasil untuk pemilihan bupati dan wali kota. Sementara rekapitulasi untuk pemilihan gubernur akan diteruskan ke tingkat provinsi.
"Jadi mereka (KPU kabupaten/kota) tidak menetapkan hasil. Yang tetapkan hasil nanti di provinsi. Mereka hanya pleno hasil rekapitulasinya," kata Ahmad.
3. Batas akhir tahapan Pilkada
Batas akhir tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 adalah 16 Desember 2024. Proses ini dijalankan secara bertahap.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada 3 Desember. Tingkat kabupaten/kota pada 6 Desember, dan tingkat provinsi pada 9 Desember.
"Perencaan rekapitulasi provinsi itu akan berlangsung sejak tanggal 6 besok sampai tanggal 9 Desember 2024," kata Ahmad.