Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengambil alih fungsi dan kerja KPU di 7 kabupaten/kota, setelah masa jabatan komisioner di daerah tersebut habis pada 24 Desember 2023.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan 7 KPU kabupaten/kota yang dimaksuda masing-masing; Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Wajo, Kota Parepare, dan Kota Makassar.
"Masa jabatannya kan berakhir kemarin 24 Desember itu diambil alih oleh KPU Sulsel. Diambil alih satu tingkat struktur di atasnya sebagai lembaga bersifat hirarkis," ungkap Hasbullah saat dikonfirmasi IDN Times via pesan singkat, Senin (25/12/2023).
