Paslon Bupati Bulukumba nomor urut 4 Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf saat debat publik di Hotel Gammara Makassar, Jumat (6/11/2020). Tangkapan layar Celebes TV
Pilkada Bulukumba 2020 dimenangi pasangan calon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf. KPU Sulsel masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa, sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk rencana pelantikan paslon terpilih.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon Askar HL-Arum Spink, mencabut gugatannya di awal sidang MK, 4 Februari 2021. Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, soal pelantikan bupati dan wakil bupati Bulukumba terpilih tergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas KPU hanya sampai di penetapan calon terpilih.
Dia menjelaskan daerah yang tidak bersengketa hasil pilkadanya sudah harus menetapkan kepala daerah terpilih lima hari setelah menerima surat dari KPU. Untuk daerah yang berperkara di MK, kata dia, masih harus menunggu putusan akhir dari MK. Jika MK ternyata mengeluarkan daftar kasus yang tidak lanjut karena dismissal dan sudah bisa ditindaklanjuti oleh KPU untuk menetapkan calon terpilih, maka Bulukumba akan ikut di gelombang kedua proses penetapannya.
"Tapi kalau menunggu semuanya selesai, berarti kita ikut saja," katanya.