Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Makassar :
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Makassar apabila telah:
1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain yang sah.
2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar atau nama lain yang sah
3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Makassar sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas. Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Makassar.