Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar belum memutuskan nasib 12 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaporkan bertemu bakal calon legislatif. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar merekomendasikan sanksi berupa pemecatan atau teguran kepada delapan di antaranya.
"Kami sementara masih merampungkan proses administrasi, kemudian baru dilakukan pleno," kata komisioner KPU Makassar, Endang Sari kepada IDN Times, Jumat (23/6/2023).