KPU Makassar Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih Jelang Pilkada

- KPU Makassar memusnahkan 2.510 surat suara rusak dan berlebih di Gudang Logistik GOR MBC Borong.
- Surat suara tidak layak karena robek dan warna luntur, tidak memenuhi spesifikasi untuk pemungutan suara.
- Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilihan di Kota Makassar sebanyak 1.066.154, disesuaikan dengan jumlah DPT dan cadangan.
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di Gudang Logistik GOR MBC Borong, Senin (26/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan KPU Nomor 1519.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 34 lembar untuk pemilihan gubernur, serta 2.476 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Total ada sebanyak 2.510 surat suara rusak dan berlebih yang langsung dibakar tidak tersisa.
"Hari ini kita telah sama-sama menyaksikan semua terkait pemusnahan tersebut, kami KPU kota Makassar ditemani oleh komisioner Bawaslu Kota Makassar dan dari kepolisian resort Makassar," kata Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat.
1. Tidak memenuhi spesifikasi

Surat suara yang dimusnahkan dianggap tidak memenuhi spesifikasi karena rusak. Di antaranya ada yang robek atau warna yang luntur sehingga tidak layak digunakan dalam proses pemungutan suara.
"Ada yang rusak karena sobek, luntur warnanya. Ini mengganggu untuk proses yang dikatakan bahwa dia layak menjadi surat suara. Tidak memenuhi spesifikasi surat suara," kata Yasir.
2. Total 1.066.154 surat suara dicetak

Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilihan di Kota Makassar yaitu masing-masing 1.066.154 surat suara. Jumlah tersebut untuk surat suara Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.037.000, ditambah 2,5 persen surat suara cadangan serta surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika diperlukan.
"Jadi total surat suara yang dicetak untuk pemilihan (wali) Kota Makassar itu kurang lebih 1.066.154," kata Yasir.
3. Dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan

Surat suara rusak dan berlebih harus dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan. Jika tidak dimusnahkan maka bisa dimanfaatkan untuk tindakan kecurangan, seperti pemalsuan suara atau penggelembungan hasil pemilihan.
Selain itu, hal ini juga untuk memastikan validitas hasil Pilkada. Dengan memusnahkan surat suara rusak dan berlebih, hanya surat suara yang valid dan sesuai kebutuhan yang digunakan.
"KPU Kota Makassar telah melaksanakan salah satu anjuran dari KPT 1519 yaitu pemusnahan surat suara rusak dan lebih," kata Yasir.