Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar memberhentikan sementara delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ujung Pandang. Sebelumnya mereka diperiksa usai dilaporkan menerima uang dari seorang calon legislatif (caleg).
Hal itu disampaikan Anggota KPU Makassar Endang Sari. Keputusan pemberhentian sementara diambil usai proses pemeriksaan tahap awal.
"Jadi sudah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di tahap pertama, dan sudah kami berhentikan sementara semuanya," kata Endang lewat pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023).
