KPU Makassar Berhentikan Sementara Delapan Anggota PPS-PPK

Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar memberhentikan sementara delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ujung Pandang. Sebelumnya mereka diperiksa usai dilaporkan menerima uang dari seorang calon legislatif (caleg).
Hal itu disampaikan Anggota KPU Makassar Endang Sari. Keputusan pemberhentian sementara diambil usai proses pemeriksaan tahap awal.
"Jadi sudah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di tahap pertama, dan sudah kami berhentikan sementara semuanya," kata Endang lewat pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023).
1. Putusan final menunggu hasil pemeriksaan tahap kedua

Endang mengatakan, delapan anggota PPS dan PPK terlapor diperiksa dengan agenda klarifikasi pada pekan lalu. KPU Makassar segera menjadwalkan agenda pemeriksaan kedua. Setelah itu baru ada putusan final.
"(Pemberhentian) belum keputusan (final), tetapi nanti setelah pemeriksaan itu baru proses keputusannya bagaimana," kata Endang.
2. Pemeriksaan butuh waktu lama

Endang Sari menyatakan bahwa proses dalam kasus ini mungkin akan memakan waktu. Karena pihaknya harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia membandingkannya dengan kasus sebelumnya yang berujung pemecatan delapan anggota PPS di Kecamatan Tamalate.
"Jadi mungkin prosesnya akan sedikit lama dari (kasus) sebelumnya, tapi esensi sikap kami tidak akan berbeda dari sebelumnya. Dan esensinya yang kemarin itu tidak ada yang mempersoalkan," ucap Endang.
3. Bawaslu rekomendasikan sanksi pelanggaran etik

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi pelanggaran etik terhadap delapan anggota PPS-PPK. Rekomendasi itu disampaikan kepada KPU Makassar beberapa waktu lalu.
"Rekomendasi sudah kami kirim ke KPU karena kami ada batasan waktunya, tidak salah itu satu atau dua bulan lalu, silahkan tanya," kata Dede saat dikonfirmasi terpisah.
"Soal rekomendasi kami itu memberikan sanksi sesuai dalam peraturan perundang-undangan, selalu begtu rekomendasi kami karena yang dulu juga begitu," dia menambahkan.



















