Makassar, IDN Times – KPU Kabupaten Gowa punya pekerjaan lebih pada Pilkada Serentak 2020. Sebab di daerah itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diikuti pasangan calon tunggal, yakni Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni.
Pada pilkada dengan paslon tunggal, surat suara berbeda karena terdapat kolom kosong. Pilihan itu tersedia bagi pemilik suara yang tidak ingin memilih paslon tunggal. Tapi belum tentu semua pemilik suara mengetahui tentang kolom kosong tersebut.
“Untuk pilkada dengan paslon tunggal, maka upaya sosialisasi ditambahkan dengan kewajiban KPU mensosialisasikan kolom kosong,” kata Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri kepada IDN Times, Selasa (6/10/2020).
