Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, hari ini, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Sudirman, yang kini jadi Plt Gubernur Sulsel, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. Nurdin berstatus Gubernur Sulsel nonaktif usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.