Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Johannis meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum yang saat ini menangani perkara tersebut.
Menurutnya, tidak ada batas waktu pasti dalam proses penyidikan apabila tersangka tidak ditahan.
Namun, apabila tersangka ditahan, penyidik memiliki batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara.
"Kalau tersangkanya ditahan, ada 20 hari pertama, kemudian 40 hari. Itu sudah harus selesai berkas-berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada kejaksaan," jelasnya.
Ia menambahkan, KPK akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Jika nantinya ditemukan hambatan yang membuat kasus tidak kunjung selesai, KPK akan berkoordinasi untuk mengetahui penyebabnya.
"Apakah ada intervensi politik atau intervensi pihak eksekutif atau pihak ketiga sehingga perkara itu tidak bisa naik? Nah, itu baru kita ambil alih," katanya.
Namun, jika Polri dan kejaksaan masih mampu menangani perkara tersebut sesuai aturan hukum, KPK memilih untuk tidak mengambil alih.
"Kita harus percaya bahwa mereka mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menangani perkara ini dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.