Makassar, IDN Times - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka usai dikeroyok sekumpulan orang di Jalan Tidung 9, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Video pengeroyokan beredar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Korban bernama Ridha Tahir, 36 tahun, mengaku tidak tahu alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Padahal dia merupakan korban kekerasan sekelompok orang. Atas kejadian itu, dia meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin (6/3/2023).
"Saya sendiri sebagai korban, kenapa dinyatakan sebagai tersangka. Saya merasa itu tidak adil, sehingga saya meminta bantuan kepada lembaga hukum," kata Ridha kepada wartawan di Makassar, Senin.