Makassar, IDN Times - Ivan dan Riyana, pasangan suami istri korban dugaan penganiayaan, mendesak agar penyidik Polres Gowa memproses hukum oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan. Desakan itu disampaikan oleh kedua korban melalui kuasa hukumnya, Ashari Setiawan.
"Karena ini murni kasus penganiayaan pasal 351 KUHPidana," kata Ashari kepada IDN Times saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).