Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi, dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang karena menurut penilaian penyidik Husniah masih kooperatif.
"Belum ada penahanan sampai sekarang," kata Didik Supranoto kepada IDN Times, Jumat (25/9/2026).
Kasus ditangani Polda Sulsel dengan dibantu Kortastipidkor Mabes Polri, bekerja sama dengan Polresta Gowa. Kortastipidkor menegaskan proses penyidikan perkara ini masih berjalan.
Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta dan alat bukti baru. Tak hanya itu Kortastipidkor juga menerbitkan pencekalan untuk tersangka Husniah Talenrang keluar negeri.
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta melanjutkan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
