Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nursafri Rahman, pengusaha Makassar korban penipuan kontraktor Proyek Gedung Kejari Makassar. IDN Times/Faisal Mustafa

Intinya sih...

  • Nursafri Rachman tertipu oleh kontraktor Arham Rahim sebesar Rp1,5 miliar untuk penambahan dana pembangunan Kantor Kejari Makassar.
  • Arham mengiming-imingi akan mengembalikan uang dengan bunga 10 persen, namun telah dijatuhkan vonis 3 tahun penjara karena kasus penipuan dan penggelapan.
  • Nursafri berharap pihak Kejaksaan menindaklanjuti dan menahan Arham, yang memiliki utang di beberapa orang lain dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.

Makassar, IDN Times - Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang menyisakan masalah bagi Nursafri Rachman.

Dia tertipu oleh kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni Arham Rahim. “Saya ditipu Rp1,5 miliar katanya untuk penambahan dana pembangunan Kantor Kejari Makassar,” kata Nursafri kepada jurnalis di salah satu Kedai Kopi di Makasaar, Kamis (13/06/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di