Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI akan menyurati pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus seorang polisi yang diduga memaksa tahanan perempuan oral seks.
"Sudah dibuatkan draft (surat), jadi tinggal besok ditandatangani oleh pak Benny Mamoto (Ketua Kompolnas)," ungkap Komisionerl Kompolnas, Poengky Indarti kepada IDN Times Sulsel, Senin (21/8/2023).
Diberitakan IDN Times, Kompolnas mengaku terkejut dengan kelakuan Briptu SA yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang tahanan inisial FM, akhir Juli 2023 di ruang sel Polda Sulsel.
Disebutkan, SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel ini melakukan pelecehan saat berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras (Miras). SA memeluk FM yang sedang tidur hingga paksa korban melakukan oral seks.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana juga mengungkapkan, tindakan Briptu SA diduga dilakukan sejak bulan Juni hingga Agustus usai FM berani bicara.