Makassar, IDN Times - Mahasiswa inisial MFR (23) diduga diperdaya oleh salah seorang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ibe untuk mengedarkan ganja.
Kasus itu terungkap usai MFR dibekuk tim unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Rabu malam (11/10/2022) sekitar 22:30 Wita di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kepala Rutan Makassar, Moch. Muhidin menanggapi hal itu. Dia menyebutkan, sudah menerima laporan dari Polda Sulsel terkait warga binaan yang diduga terlibat pengendalian narkotika di luar Rutan.
"Kami dukung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan hal itu benar atau tidak, untuk jadwalnya kita menunggu informasinya lebih lanjut,” ungkap Muhidin kepada IDN Times, Jumat (14/10/2022).