Makassar, IDN Times – Kodam XIV/Hasanuddin menyediakan tempat penampungan sementara bagi tunawisma, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
PSBB Makassar telah dimulai sejak Jumat (24/4) pekan lalu dan akan berlangsung selama 14 hari. Selama itu, tunawisma bisa tinggal di penampungan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Langkah Kodam XIV/Hasanuddin ini sebagai bagian dari aksi sosial di tengah pandemi COVID-19 guna memenuhi aturan yang ada untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka di sela dialog dengan para tunawisma di Makassar yang dikutip dari Antara, Selasa (28/4).