Makassar, IDN Times - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan meminta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengusut tuntas kasus peredaran kayu ilegal asal Papua. JPIK merujuk tertangkapnya 57 kontainer kayu ilegal saat transit di Pelabuhan Makassar pada awal Januari 2019.
Koordinator JPIK Sulsel Mustam Arif mengatakan, Gakkum bisa menindaklanjuti pengusutan kasus setelah memperoleh legitimasi. Sebab baru-baru ini Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan pemilik kayu yang disita aparat.
“Ini merupakan momentum tepat untuk menegaskan bahwa upaya penegakan hukum di bidang kehutanan benar-benar dilaksanakan serius,” kata Mustam di Makassar, Kamis (14/3).