Makassar, IDN Times - Petugas Cybercrime Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang Sekretaris Desa di Kabupaten Bone dengan dugaan tindakan asusila kepada anak. Sekdes berinisial SA itu dilaporkan mengirimkan foto alat kelaminnya kepada seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
Kepala Subdit Cybercrime Polda Sulsel Kompol Sutomo mengatakan, MS berstatus tersangka terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MS kini ditahan di Polda Sulsel.
"Jadi tersangka mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen atau foto, atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 1," kata Sutomo kepada wartawan di Makassar, Sabtu (4/2/2023).
