Makassar, IDN Times - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menjatuhkan sanksi terhadap enam orang jaksa yang melanggar aturan disiplin. Satu sanksi tegas lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulisnya menyebut, hukuman disiplin ringan diberikan untuk dua orang jaksa, hukuman disiplin sedang bagi tiga jaksa, dan hukuman disiplin berat terhadap satu jaksa.
"Dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang Tata Usaha, dengan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS," kata Idil dalam ekspos capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Selasa (4/1/2022).
