Ketua PWI Tunjuk 3 Advokat untuk Gugat Media Online di Sulteng

- Hendry Ch Bangun akan layangkan gugatan pidana terhadap media online berbasis di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng)
- Gugatan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap PWI dan Pengurus PWI Pusat
- Media yang digugat dinilai tidak memenuhi kode etik jurnalistik dalam penulisan hingga pemuatan berita
Makassar, IDN Times - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2023-2028, Hendry Ch Bangun, menunjuk kuasa hukum untuk melayangkan gugatan pidana terhadap salah satu media online yang berbasis di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam salinan surat kuasa penunjukan kuasa hukum tertanggal 25 Mei 2024, Hendry menunjuk tiga advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers PWI Sulteng untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh redaksi babasalnews(dot)com.
"Pencernaan nama baik organisasi dan Pengurus PWI Pusat," kata Hendry, saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (26/5/2024).
Adapun tiga advokat yang namanya tercantum dalam surat kuasa tersebut masing-masing; Hartono, SH, MH., Nurhidayat, SH., dan Hangga Nugracha, SH.
1. Ketua Umum PWI melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh media online

Hendry mengatakan, gugatan terhadap media online babasalnews(dot)com merupakan inisiatif anggota dan pengurus PWI Kabupaten Banggai.
"Yang digugat itu media yang tidak jelas alamatnya, hanya menyebut desa. Dan menurut mereka (PWI Banggai), wartawan yang tidak dikenal di kalangan wartawan lokal," kata Hendry.
2. Hendry nilai media online yang dia gugat tidak layak disebut institusi pers

Media online yang digugat oleh PWI, jelas Hendry, dinilai tidak memenuhi kode etik jurnalistik dalam penulisan hingga pemuatan berita. "Mereka menganggap informasi yang disampaikan, berupa rilis saja dan tidak dikonfirmasi, sebagai pamflet penghinaan terhadap PWI dan Pengurus PWI Pusat," ucap Hendry.
Hendry bahkan mengatakan bahwa media yang dia gugat tidak layak dianggap sebagai institusi pers yang patuh dan tunduk pada kode etik, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Pers.
"Tujuan mereka (PWI Banggai) sebenarnya untuk memberi efek jera, tidak asal memuat press release yang menghina tanpa konfirmasi."
3. Gugatan pidana tidak kontraproduktif dengan kebebasan pers?

Lebih jauh, Hendry mengelak jika disebut gugatan terhadap media online itu merupakan tindakan kontraproduktif atas upaya untuk mewujudkan kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Mereka ini penumpang gelap kemerdekaan pers. Kalau melihat kecenderungan berita media ini, sepaham dengan mereka yang menggugat UU Pers, khususnya yang terkait kewenangan Dewan Pers ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Hendry bahkan menuding media online babasalnews(dot)com memiliki tendensi politik untuk mendiskreditkan otoritas Dewan Pers.
"Satu kelompok dengan yang menamakan diri Dewan Pers Indonesia sebagai tandingan Dewan Pers. Silakan cek lebih lanjut."
IDN Times telah melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi Randiansyah Saada, pendiri redaksi/direktur babasalnews(dot)com, namun tidak direspons.