Makassar, IDN Times - Satu orang peserta dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI di Kota Makassar didiskualifikasi. Peserta berinisial KA, kedapatan oleh tim pengawas menyambungkan perangkat komputer yang dia gunakan ke jaringan internet.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2).
"Langsung dinyatakan gugur, karena kedapatan melanggar aturan. Sengaja menyambungkan perangkatnya," kata Idil.