Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang waktu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg DPRD Kota Makassar. Kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut hingga 16 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.
"Sejak berakhir masa pengajuan perbaikan pada tanggal 9 Juli lalu, KPU Kota Makassar tetap membuka kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen hingga tanggal 16 Juli," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.