Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) optimistis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Optimisme tersebut didasari telah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perkara yang menyeret Bahtiar itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp52,4 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp60 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan hasil perhitungan kerugian negara tersebut menjadi salah satu bukti yang sebelumnya belum tersedia ketika Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan pertamanya.
"Insyaallah dalam praperadilan yang sedang berjalan ini, mudah-mudahan akan ditolak oleh hakim. Berdasarkan data yang ada pada kami, praperadilan sebelumnya dimenangkan karena belum adanya perhitungan kerugian negara yang diterbitkan BPKP," kata Syarifuddin saat jumpa pers di lobi Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).