Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin (IDN Times/Darsil Yahya)
  • BPKP menghitung kerugian negara dalam pengadaan bibit nanas Sulsel mencapai Rp52,4 miliar dari total anggaran Rp60 miliar.

  • Kejati Sulsel menunggu putusan praperadilan kedua Bahtiar sebelum melanjutkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

  • Aktivis antikorupsi dan LSM diminta mengawal proses hukum kasus pengadaan bibit nanas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juni 2026

Hakim mengabulkan praperadilan pertama Bahtiar. Penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

awal September 2026

Penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

13 Oktober 2026

Bahtiar kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka keduanya.

Senin (2/11/2026)

Muhammad Syarifuddin menyampaikan Kejati Sulsel optimistis hakim menolak praperadilan kedua Bahtiar. Ia juga menyebut hasil perhitungan kerugian negara BPKP telah tersedia.

tujuh hari ke depan

Putusan hakim dijadwalkan keluar. Jika permohonan ditolak, Kejati Sulsel akan melimpahkan perkara Bahtiar ke pengadilan.

kini

Kejati Sulsel menunggu proses persidangan praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejati Sulsel menunggu putusan praperadilan kedua Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan kerugian negara Rp52,4 miliar.
  • Who?
    Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulsel, mengajukan praperadilan. Kejati Sulsel menangani perkara tersebut.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, sedangkan keterangan Kejati disampaikan di lobi Kejati Sulsel.
  • When?
    Putusan praperadilan pertama terjadi pada Juni 2026. Gugatan kedua diajukan 13 Oktober 2026.
  • Why?
    Bahtiar menguji keabsahan penetapan tersangka keduanya, sementara Kejati Sulsel menilai hasil perhitungan BPKP menjadi bukti penting.
  • How?
    Kejati Sulsel menunggu putusan hakim. Jika permohonan ditolak, perkara Bahtiar akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejati Sulsel ingin hakim menolak gugatan kedua Bahtiar. Bahtiar adalah mantan Pj Gubernur Sulsel yang menjadi tersangka dalam kasus bibit nanas. BPKP menghitung kerugian negara Rp52,4 miliar. Sekarang, Kejati menunggu putusan praperadilan sebelum membawa perkara Bahtiar ke pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ketersediaan hasil perhitungan resmi BPKP membuat proses hukum memiliki dasar bukti yang sebelumnya disebut belum tersedia. Di sisi lain, permintaan Kejati Sulsel kepada aktivis antikorupsi dan LSM untuk mengawal persidangan membuka ruang pengawasan publik terhadap tahapan penegakan hukum agar berjalan independen dan sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) optimistis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Optimisme tersebut didasari telah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perkara yang menyeret Bahtiar itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp52,4 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp60 miliar.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan hasil perhitungan kerugian negara tersebut menjadi salah satu bukti yang sebelumnya belum tersedia ketika Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan pertamanya.

"Insyaallah dalam praperadilan yang sedang berjalan ini, mudah-mudahan akan ditolak oleh hakim. Berdasarkan data yang ada pada kami, praperadilan sebelumnya dimenangkan karena belum adanya perhitungan kerugian negara yang diterbitkan BPKP," kata Syarifuddin saat jumpa pers di lobi Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).

1. Kerugian Negara Kasus Bibit Nanas Capai Rp52,4 Miliar

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Syarifuddin mengungkapkan, total anggaran pengadaan bibit nanas pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 mencapai Rp60 miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp52,4 miliar. Angka itu setara dengan sekitar 87 persen dari total anggaran pengadaan.

Menurut Syarifuddin, besarnya nilai kerugian negara tersebut menjadi perhatian serius dalam pengusutan perkara. Dia menilai kasus dengan nilai kerugian sebesar itu perlu ditelusuri hingga ke pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Ini kalau sampai tidak kita kenakan sampai puncaknya, tidak mungkin level bawah yang bermain kalau sudah 80 persen begini. Jadi, selain itu kita harus pahami korupsi model luar biasa besarnya ini tidak mungkin level bawah yang bermain. Pasti akan sampai ke atas," tegasnya.

Dia menambahkan, lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut saat ini telah menjalani proses persidangan dan memasuki tahap pembuktian.

Sementara itu, berkas perkara Bahtiar disebut telah lengkap dan Kejati Sulsel tinggal menunggu putusan praperadilan sebelum melanjutkan proses pelimpahan ke pengadilan.

2. Kejati Soroti Perbedaan Putusan Praperadilan

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Syarifuddin juga menyoroti putusan praperadilan pertama Bahtiar pada Juni 2026. Saat itu, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Padahal, menurut Syarifuddin, lima tersangka lain dalam perkara yang sama sebelumnya mengajukan praperadilan dengan materi gugatan serupa, tetapi permohonannya ditolak hakim.

Dia mempertanyakan perbedaan putusan tersebut. Terlebih, Kejati Sulsel mengaku telah menyampaikan adanya kesimpulan awal mengenai kerugian negara berdasarkan ekspose bersama BPKP.

"Yang lima tersangka dengan praperadilan yang sama ditolak oleh majelis dan tetap dilakukan persidangan untuk membuktikan materi pokok dakwaan kami. Sedangkan satu tersangka, eks Pj Gubernur Sulsel, diterima permohonan praperadilannya dengan alasan laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP belum ada," ujarnya.

Kini, kata dia, hasil perhitungan resmi kerugian negara sebesar Rp52,4 miliar telah diterima Kejati Sulsel. Pihaknya pun menunggu proses persidangan praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar.

Syarifuddin menyebut putusan hakim dijadwalkan keluar dalam tujuh hari ke depan. Jika permohonan tersebut kembali ditolak, Kejati Sulsel akan segera melimpahkan perkara Bahtiar ke pengadilan untuk disidangkan.

3. Kejati Minta Aktivis dan LSM Kawal Kasus Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Lebih lanjut, Syarifuddin meminta dukungan masyarakat, khususnya aktivis antikorupsi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk mengawal jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

Dia berharap pengawasan publik dapat memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara independen dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah minta dukungan dari aktivis antikorupsi maupun LSM supaya tetap mengawal persidangan ini karena kami tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya," katanya.

Diketahui, praperadilan kedua ini diajukan Bahtiar setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel pada awal September 2026.

Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) itu sempat memenangkan gugatan praperadilan pada Juni 2026. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan tidak sah.

Namun, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Tidak menerima keputusan tersebut, Bahtiar kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 13 Oktober 2026 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka keduanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article