Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan tersangka korupsi hibah Pemkot Makassar, Senin (9/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Tim Kejari Makassar menemukan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar dalam kasus dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023.
  • Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera disidangkan.
  • Kasus ini melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2022 - 2023.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan berdasarkan hasil penghitungan yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025), jumlah kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di