Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2022 - 2023.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan berdasarkan hasil penghitungan yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025), jumlah kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
"Kami telah menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dana hibah KONI Kota Makassar T.A 2022 - 2023, adapun hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP kasus dana hibah KONI Kota Makassar adalah sebesar Rp. 5.850.864.662,78," ucap Alamsyah kepada IDN Times, Kamis (23/1/2025).