Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum pada kasus travel umrah ABU Tours mengupayakan agar aset perusahaan bisa dijual untuk menutupi sebagian kerugian korban. Seluruh aset ABU Tours kini disita Pengadilan Negeri Makassar sebagai barang bukti persidangan.
ABU Tours bermasalah setelah 96 ribu lebih jemaah umrah gagal berangkat. Total total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Bos perusahaan Hamzah Mamba telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lain menunggu vonis.
“Kami menuntut supaya (aset) dikembalikan kepada para korban melalui kurator,” kata Koordinator JPU kasus ABU Tours Nana RIana, Kamis (31/1).