Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel), akan menyelidiki aliran dana dalam kasus korupsi PDAM Makassar yang diterima sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya saat ini terus mengumpulkan data-data dari fakta persidangan kasus korupsi PDAM Makassar, yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Terkait penerimaan-penerimaan (aliran dana) itu sedang kita teliti," ungkap Leonard Eben saat menggelar konferensi pers di teras gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat petang (21/7/2023).
Seperti diketahui, kasus korupsi PDAM dengan kerugian negara Rp2,3 miliar lebih ini awalnya melibatkan dua tersangka, yakni eks Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi (IA).
Kasus terus berkembangan, tim penyidik pun kembali menetapkan tiga tersangka baru. Yakni, eks Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad dan dua eks Direktur Keuangan PDAM, Tiro Paranoan bersama Asdar Ali.