Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemensos Bantu Remaja Korban Pencabulan Perwira Polisi di Sulsel

Kemensos Bantu Remaja Korban Pencabulan Perwira Polisi di Sulsel
Bantuan dari Kemensos RI untuk anak remaja korban dugaan pencabulan oknum anggota polisi di Sulsel. (Istimewa)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pihak Kementerian Sosial RI memberikan bantuan kepada remaja perempuan A (13), korban dugaan pencabulan oleh seorang anggota polisi berpangkat perwira menengah, AKBP M, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan sekolah korban. Mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar kelas II SMP. "Kami memberikan perlengkapan sekolah, laptop dan HP," kata perwakilan petugas Balai Kemensos RI Gau Mabaji, Intan, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (7/3/2022).

1. Bantuan untuk permudah proses belajar daring

Bantuan dari Kemensos RI untuk anak remaja korban dugaan pencabulan oknum anggota polisi di Sulsel. (Istimewa)
Bantuan dari Kemensos RI untuk anak remaja korban dugaan pencabulan oknum anggota polisi di Sulsel. (Istimewa)

Proses pemberian bantuan diserahkan langsung petugas Balai Kemensos RI Gau Mabaji, kepada korban yang didampingi orangtuanya, pada Sabtu, 5 Maret 2022. Intan menjelaskan, bantuan yang diberikan untuk menunjang proses belajar daring yang dijalani korban.

Pemberian bantuan diharapkan jadi motivasi korban pulih dari rasa sakitnya. Petugas Kemensos juga sementara mendampingi korban dalam proses pemulihan. "Saat ini kami masih pendampingan untuk psikologisnya dan kordinasi masalah pendidikannya," ujar Intan.

2. Pendamping hukum apresiasi respons cepat Kemensos

Keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)
Keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)

Pendamping hukum korban, Amiruddin mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah yang menjadikan kasus ini sebagai atensi. Apalagi terduga pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka adalah perwira menengah kepolisian. Amiruddin berkomitmen mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.

"Kami akan mengawal sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 (lengkap). Dan sampai pada proses peradilan hingga putusan inkrah," tegas Amiruddin sebelumnya.

3. Jadi tersangka, AKBP M ditahan

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho sebelumnya menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, Jumat, 4 Maret. "Langsung kita tahan," kata Onny kepada IDN Times.

Tersanggka M dijerat Pasal 7 d, juncto Pasal 81 Ayat 1, subsidiair Pasal 81 Ayat 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto Pasal 64 KUHPidana tentang pebuatan berlanjut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sulsel Usul Anggaran Inpres Jalan Daerah 2027 Naik Jadi Rp350 M

27 Jun 2026, 20:51 WIBNews