Makassar, IDN Times - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengklaim penyalahgunaan dana desa tergolong kecil sejak program ini diluncurkan oleh pemerintah. Sepanjang tahun 2018, jumlah kasus tercatat sekitar 826 dari total 74 ribu lebih desa di Indonesia.
Dana desa digelontorkan Pemerintah sebanyak Rp187 triliun selama empat tahun terakhir, sejak 2015. Pada 2018, alokasi sebesar Rp60 triliun.
“Kalau data yang ada di kami, penyalahgunaan tidak sampai 0,09 persen. Namun sekecil apa pun yang terjadi, kami tetap anggap itu penyelewengan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi di sela sosialisasi pengawalan dana desa di Makassar, Selasa (9/4).