Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Bisa Dianulir MK

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Bisa Dianulir MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar menanggapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Palopo 2024 yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ)–Nurhaenih berpotensi membuat kemenangan paslon Trisal Tahir-Akhmhad Syarifuddin dianulir oleh MK.

FKJ-Nuraenih menggugat hasil Pilkada Palopo 2024 ke MK usai kalah dalam perolehan suara. Mereka mengumpulkan 33.338 suara, sedangkan Trisal–OME mendapat 33.933 suara. Selisih perolehan suara 595 dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo, yaitu 125.572 pemilih.

Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 158 mengatur tentang syarat gugatan ke MK. Menurut aturan, gugatan ke MK untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu, dimungkinkan jika selisih suara dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suar atahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” kata Aminuddin Ilmar kepada wartawan.

1. Pemungutan suara ulang dimungkinkan jika ada pelanggaran penyelenggara

KPU Palopo saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Palopo 2024. (Dok. YouTube/KPU Palopo)
KPU Palopo saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Palopo 2024. (Dok. YouTube/KPU Palopo)

Salah satu poin gugatan PHP Pilkada Palopo di MK adalah dugaan pelanggaran oleh pihak penyelenggara. Sebelumnya pasangan Trisal–OME sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena Trisal diduga menyertakan ijazah palsu saat mendaftar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sempat mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi bagi pasangan Trisal – OME kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun KPU tak mematuhi rekomendasi tersebut, memutuskan tak mendiskualifikasi Trisal–OME karena rekomendasi Bawaslu untuk tak dibarengi putusan pengadilan.

Ilmar mengatakan, indikasi dugaan pelanggaran KPU Palopo yang tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu bisa jadi salah satu pertimbangan majelis hakim mahkamah untuk mengeluarkan putusan.

“Dari awal sudah diwanti-wanti menyatakan bahwa pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu, maka hakim mahkamah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman kemudian bisa saja dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan,” dia menjelaskan.

2. Pemenang pilkada bisa saja dianulir

Empat pasangan calon Pilkada Palopo 2024. (Instagram/kpupalopomelayani)
Empat pasangan calon Pilkada Palopo 2024. (Instagram/kpupalopomelayani)

Menurut Ilmar, jika pelanggaran tersebut ditemukan pada penyelenggara Pemilu, maka kemungkinan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cenderung lebih besar. Sehingga, ia melanjutkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat menjadi opsi putusan majelis hakim untuk menyelesaikan sengketa ini.

“Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan mahkamah akan mengambil alih,” kata Ilmar.

“Lalu kemudian kalau mahkamah berpendapat bahwa KPU tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, ya pasti putusan mahkamah akan menyatakan mendiskualifikasi (pemenang)," dia melanjutkan.

Ilmar mengatakan, jika MK menemukan pelanggaran KPU Palopo, dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka bukan hal yang mustahil putusan berupa diskualifikasi pasangan pemenang tanpa PSU.

“Jadi tergantung pada pandangan mahkamah melihat bahwa memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU," kata dia.

3. KPU Palopo tunggu hasil sidang MK

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Gugatan terhadap sengketa hasil Pilkada Palopo telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Pasangan FKJ-Nur mengajukan gugatan tersebut pada Senin, 9 Desember 2024 yang lalu dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa Hukum Pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani mengakui bahwa salah satu materi gugatannya adalah terkait sikap abai KPU atas rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal–OME. “Itu pintu masuk kita juga, terkait dengan adanya rekomendasi yang tidak dilakukan secara betul oleh KPU Palopo,” katanya.

Menurut dia, rekomendasi Bawaslu semestinya merupakan suatu hal yang penting dipertimbangkan untuk dilaksanakan oleh KPU. Namun, pada kenyataannya rekomendasi Bawaslu Palopo tidak diindahkan oleh KPU Palopo dengan dalih yang kurang jelas.

“Tidak dilaksanakan apa alasannya? Apakah alasan itu dapat dibenarkan secara hukum atau tidak. Kita berpendapat bahwa alasan yang disampaikan oleh KPU itu tidak memiliki landasan hukum, makanya itu menjadi salah satu dalil yang kita sampaikan di dalam permohonan kita di MK,” terangnya.

Meski dalam gugatan ini yang berstatus sebagai tergugat ada pihak KPU Palopo, Andi Syafrani mengatakan pihak Trisal–OME juga diperkenankan sebagai pihak terkait. Sebab putusan MK nanti akan berdampat pada posisinya sebagai calon.

“Itu hak dia (Trisal–OME) apakah dia mengajukan atau tidak, nanti diberikan kesempatan secara hukum. Dan apakah dia menggunakan, tergantung dia sendiri nanti. Ada batas waktunya mulai dari tanggal 3 Januari itu akan dibuka kesempatan permohonan pihak terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin mengatakan sebagai lembaga penyelenggara bukan wewenangnya mengomentari apakah kemengan Trisal-OME akan berpotensi dianulir atau tidak. "Tidak ada kewenangan kami di situ, soal proses sengketa semua di MK," kata Irwandi.

Irwandi menyebut, paslon 02 sudah menggugat sehingga sebagai penyelenggara pemilu, saat ini pihaknya hanya menunggu jadwal sidang di MK. Menurutnya, apapun nanti hasil dari sidang MK, itulah yang bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024.

"Semua tergantung keputusan, dan perintah MK itu yang kami lakukan. Apa pun itu hasil dari sidang MK itu yang akan kami laksanakan sebagai pelaksana teknis," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Racikan Bumbu Coto Makassar dan Konro Laris Manis di Momen Idul Adha

28 Mei 2026, 22:59 WIBNews