Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengingatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau perusahaan travel umrah menerapkan ongkos sesuai standar. Kemenag Sulsel menetapkan harga standar referensi Rp27,5 juta untuk umrah melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel M. Tonang, dalam surat imbauannya, tertanggal 5 November 2024, mengimbau seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota agar menyampaikan soal penerapan harga standar itu kepada perusahaan travel di wilayahnya. Harga standar referensi telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Kanwil Kemenag Sulsel dengan seluruh asosiasi PPIU.