Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhi vonus hukuman 20 tahun penjara bagi bos perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah. Namun sebagian korban yang gagal berangkat umrah belum merasa puas, sebab uang setoran mereka tak kunjung kembali.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono mengatakan, proses hukum perkara ABU Tours seharusnya mengedepankan azas keadilan. Terutama bagi jemaah yang dalam posisi paling dirugikan.
“Yang paling mendasar, bagaimana dana yang telah disetorkan oleh jemaah bisa kembali,” kata Kaswad kepada IDN Times, Rabu (30/1).