Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Di Pasal 8 Ayat 1, disebutkan bahwa Gugus Tugas COVID-19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar dalam melaksanakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah.
Adapun tugas dari Gugus Tugas COVID-19 Daerah adalah memberhentikan kendaraan roda dua atau lebih dan menurunkan penumpang serta menahan kendaraan/surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Selanjutnya, memberhentikan orang yang beraktivitas yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, Gugus Tugas COVID-19 Daerah juga harus memeriksa setiap orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Namun apabila di antara orang yang memiliki surat rekomendasi tersebut ditemukan ada yang suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki Kota Makassar.
Untuk ketentuan bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar, maka dapat dilakukan sampling rapid test. Jika hasil reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.