Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda pada Kamis (20/11/2025), sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.
Pertama, di kantor perusahaan swasta PT A di Kabupaten Gowa, kemudian di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Terakhir di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
